Pelaksanaan PPDB Di Sekolah Luar Biasa
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2020 mengarahkan agar Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di setiap daerah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan di tengah masa pandemi. Seperti diketahui, mekanisme PPDB daring sudah mulai digunakan beberapa daerah pada tahun ajaran 2011/2012. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44/2019 menjelaskan bahwa PPDB dibagi menjadi lima tahap, yakni pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang. Dimasa pandemi sekarang ini, pelaksanaan PPDB berlangsung secara daring, disekolah kami yang merupakan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus juga melaksanakan PPDB sesuai prosedur dan arahan dari Disdik Provinsi Jawa Barat. Di awali dengan rapat sosialisasi PPDB secara daring sekitar bulan Mei, bersama bapa kepala sekol...