Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS tahun 2021 dan peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dimana setiap PNS melaporkan pelaksanaan aktivitas dan capaian kinerjanya.
Kami para guru SLB yang merupakan bagian dari pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga ikut melaksanakan kegiatan tersebut. Baru hari ini, 13 Desember 2021 kami bersama- sama saling membantu mengerjakan kegiatan ini. Meskipun kami sudah mendapatkan tutorial/cara penginputan dan tutup SKP melalui youtobe, namun ada beberapa yang belum paham. Untuk itu kami bekerjasama saling membantu dalam kegiatan ini. Yang sudah paham, mengajari yang belum paham. Alhamdulilah akhirnya selesai kegiatan ini.
Selesai mengerjakan SKP, kegiatan dilanjutkan dengan rapat persiapan PKKS.
SKP selesai, rapat pun beres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar